kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha wajib tambah iuran Jamsostek


Rabu, 30 Mei 2012 / 07:30 WIB
Pengusaha wajib tambah iuran Jamsostek
ILUSTRASI. Pendaftaran segera dibuka, berikut formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021


Reporter: Dina Farisah, Dadan M. Ramdan | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kini, para pekerja dan kaum buruh bakal mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik. Sebab pemerintah merevisi beleid penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Revisi Penyelenggaraan Jamsostek dan berlaku sejak 23 April 2012, itu antara lain mengubah soal jaminan pemeliharaan kesehatan. Lewat beleid baru ini, pemerintah menaikkan nilai iuran pemeliharaan kesehatan untuk para pekerja.

Persentase tarif iuran jaminan pemeliharaan kesehatan memang masih tetap, sebesar 3% dari upah sebulan untuk tenaga kerja lajang dan 6% bagi yang sudah berkeluarga. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Nah, yang berubah adalah patokan upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut. Sebelumnya, upah yang digunakan sebagai patokan pembayaran iuran cuma Rp 1 juta, kini menjadi dua kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau setara dengan Rp 3,08 juta.

Dus, otomatis nilai iuran jaminan kesehatan pun naik. Konsekuensinya, manfaat yang akan diterima oleh peserta Jamsostek pun semakin besar. "Melalui tambahan manfaat itu, seluruh peserta Jamsostek dibebankan iuran yang lebih besar," ungkap Ahmad Gazali, Kepala Urusan Humas Eksternal PT Jamsostek, kemarin.

Sebagai contoh, pengobatan penyakit HIV/AIDS, jantung, kanker, dan cuci darah yang selama ini tak masuk penjaminan program Jamsostek. Kini, ongkos pengobatan berbagai penyakit ganas tersebut masuk program Jamsostek.

Perubahan lain di beleid ini adalah besaran santunan kematian. Santunan kematian pekerja naik menjadi Rp 14,2 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Selain itu, ada santunan berkala sebesar Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan bagi ahli warisnya.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengaku baru mengetahui perubahan iuran Jamsostek ini. Ia menilai, ketentuan baru ini jelas menguntungkan bagi pihak buruh, tapi tidak bagi pengusaha. "Pengusaha harus membayar iuran lebih besar dari sebelumnya," katanya.

Iuran makin besar dan beban pengusaha makin bertambah bila pemerintah jadi menaikkan PTKP menjadi Rp 2 juta per bulan. Walau terasa berat, Sofjan menyatakan pengusaha siap melaksanakan ketentuan ini karena sudah diputuskan pemerintah.

Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), tak berkeberatan bila patokan upah yang menjadi dasar pembayaran iuran jaminan kesehatan naik menjadi dua kali PTKP. Dengan catatan, PTKP tak diutak-atik lagi alias tetap Rp 1,54 juta per bulan.

John Silaban dari Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh, berharap pelayanan kesehatan bagi buruh akan meningkat seiring kenaikan nilai iuran jaminan kesehatan. "Percuma iurannya naik, tapi di lapangan layanan itu tidak bisa kami nikmati," jelasnya.

Persoalannya, John meragukan janji perbaikan layanan kesehatan bagi pekerja itu. Sebab, selama ini program tersebut tidak pernah sesuai dengan realita. "Buktinya, banyak rumah sakit yang tidak menerima kartu peserta Jamsostek," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×