kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha tolak rencana BPJS-TK intip data pajak


Rabu, 21 Juni 2017 / 23:22 WIB
Pengusaha tolak rencana BPJS-TK intip data pajak


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta izin Kementerian Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai kurang tepat oleh para pengusaha.

Menurut pengusaha, daripada bertukar data dengan Ditjen Pajak demi melakukan crosscheck data perusahaan, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki kinerja dan layanan.

Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman menilai, langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk crosscheck ulang perusahaan adalah berlebihan. Menurutnya hal itu tidak diperlukan, mengingat pengusaha pun akan memberikan karyawan sesuai haknya.

Kyatmaja bilang, pengusaha di Indonesia juga tidak diberikan jaminan berusaha dengan baik, sulitnya jaminan usaha dan keamanan perusahaan yang semestinya ditingkatkan agar perusahaan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih terhadap karyawan. Ia bilang, pemerintah harus mengevaluasi jaminan ketenagakerjaan, bukan hanya mendorong BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jumlah peserta.

"Ini kan namanya BPJS mencari pos pendapatan baru, bagaimana mereka mencari tambahan pendapatan,  tapi kita (pengusaha) tidak ada jaminan sustainable bisnis. Itu yang pemerintah harus tertibkan juga," ungkapnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (Sekjen REI) Totok Lusida menyatakan tidak setuju apabila Kementerian Keuangan mengabulkan izin untuk BPJS Ketenagakerjaan bertukar data dengan pajak. Ia bilang, hal tersebut melanggar ketentuan yang ada,

"Data tax amnesty saja tidak boleh dibuka, apalagi ini data wajib pajak yang lain," kata Totok.

Menurut Totok, daripada BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan dengan cara tersebut, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan pelayanannya. BPJS lebih baik memperbaiki citra yang sudah terlanjur kurang baik di masyarakat.

"Kalau pelayananya seperti itu, orang akan lebih baik memilih asuransi swasta, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki layanan untuk mengubah image yang ada dimasyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×