kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha: Struktur dan skala upah sudah diterapkan


Rabu, 24 November 2021 / 19:54 WIB
Pengusaha: Struktur dan skala upah sudah diterapkan
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut struktur dan skala upah telah diterapkan sejak lama.

Sebelummya penyusunan struktur dan skala upah telah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan tersebut pun kembali diterapkan dalam PP nomor 36 tahun 2021.

"Struktur dan skala upah sudah dilaksanakan dan diimplementasikan sudah lama," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Adi menerangkan bahwa struktur dan skala upah diharuskan lebih besar dari upah minimum. Oleh karena itu bila perusahaan membayar upah lebih dari upah minimum maka telah mengikuti struktur dan skala upah.

Baca Juga: Setelah UMP, UMK tahun 2022 sudah mulai ditetapkan, ada Tangerang, Sleman, Tangsel

Struktur dan skala upah juga dimasukkan dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah menyerahkan penyusunan struktur dan skala upah sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Direkomendasikan melalui UUCK di pasal 92, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," terang Adi.

Pelaku usaha wajib melampirkan struktur dan skala upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu juga diharuskan untuk diberitahukan kepada seluruh pekerja.

Ketentuan struktur dan skala upah dalam UI Cipta Kerja merevisi ketentuan sebelumnya pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelumnya struktur dan skala upah diatur dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×