kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha sebut penerapan PPKM darurat tak berdampak pada bertambahnya PHK


Kamis, 01 Juli 2021 / 19:39 WIB
Pengusaha sebut penerapan PPKM darurat tak berdampak pada bertambahnya PHK
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, kebijakan PPKM darurat tidak berdampak pada bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha mendukung kebijakan tersebut dalam rangka untuk menekan penularan Covid-19. "Saya rasa ini kan policy sementara tiga minggu tidak sampai PHK," ujar Bob saat dihubungi, Kamis (1/7).

Dia meminta pemerintah untuk tetap memperbolehkan sektor esensial beroperasi, misalnya sektor logistik. Hal ini agar ekonomi tetap berjalan.

Kemudian, perlu adanya pengawasan yang ketat terkait mobilitas masyarakat selama PPKM darurat. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19. "Orang silahkan dilimitasi mobilitasnya, tapi logistik harus di-support supaya lancar dan tidak terganggu," ucap Bob.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, serikat pekerja minta pemerintah lanjutkan program subsidi upah

Sementara itu, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, PPKM darurat bisa berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan bahwa pemberlakuan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji. "Dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK," ujar Said.

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM darurat berpotensi melemahkan rupiah

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat.

Anwar mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif. "Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).

Baca Juga: PPKM Darurat bakal menekan bisnis kartu kredit, bankir putar otak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×