Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, per 25 Agustus 2021 sudah ada 87 pabrik yang memanfaatkan memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai sebagaimana dalam PMK 93/2021.
Sebagai informasi, penundaan pelunasan pita cukai tersebut sudah berangsur selama kurun waktu 90 hari. Sebenarnya masa normal dalam penundaan pelunasan hanya bisa ditunda dengan waktu maksimal 2 bulan.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan mengatakan, pihaknya berharap relaksasi ini dapat diperpanjang sampai akhir 2021, kemudian dapat diberlakukan lagi di pada 2022 mendatang.
Baca Juga: GGRM, HMSP hingga Djarum dapat insentif cukai hingga belasan triliun
Sebab, kata Henry, sampai saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) masih terpuruk dengan maraknya rokok illegal yang menyebar di pasaran. “Kami mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah memberi relaksasi kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui PMK 93/2021,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Selasa (31/8).
Karena, dengan adanya fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut sangat membantu pengusaha rokok untuk menjaga cash flow dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, Henry berharap pada 2022 mendatang tarif cukai tidak akan ada kenaikan. Hal ini sebagai proses pemulihan yang disebabkan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) yang tinggi pada 2020 dan 2021.
Selanjutnya: Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News