Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021.
Insentif fiskal tersebut telah dinikmati oleh setidaknya 10 besar perusahaan rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), hingga PT Djarum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 57/PMK.04/20217 tentang Penundaan pembayaran cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Beleid tersebut memberikan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai menjadi 90 hari, tadinya hanya dalam waktu 60 hari. Aturan ini berlaku untuk pabrikan rokok yang memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Menambah Beban Industri Hasil Tembakau
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan sampai dengan 25 Agustus 2021 tercatat ada sepuluh pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun.
Pemberian insentif itu setara dengan 34,5% terhadap total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada periode sama sebesar Rp 125,28 triliun. Insentif ini diberikan kepada total 87 pabrik.
Secara berurutan sepuluh perusahaan terbanyak yang telah menikmati insentif dalam PMK 93/2021 antara lain GGRM Rp 17,46 triliun, HMSP Rp 12,38 triliun, dan PT Djarum Rp 6,23 triliun.
Kemudian di PT Cakra Guna Cipta, PT Sukun, PT Merapi Agung Lestari, PT Gelora Djaja, PT Nojorono Tobacco International, PT Karya Timur Prima, dan pabrikan lainnya.
Baca Juga: Layangkan surat ke Presiden Jokowi, Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai 2022
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, diterbitkannya PMK 93/2021 merupakan bentuk tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi pada asosiasi pengusaha pabrik hasil tembakau, terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.
“Sehingga kebijakan tersebut dapat bantu relaksasi cashflow pengusaha sampai dengan bulan Oktober nanti,” kata Askolani saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Askolani menekankan terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, maka batas pelunasannya tetap sama.
Baca Juga: Insentif modal kerja sektor pariwisata, transportasi akan turun di semester II-2021