kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha


Minggu, 29 Agustus 2021 / 09:54 WIB
Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha
ILUSTRASI. Pabrik rokok


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi Covid-19.

“Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23% IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapero ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/8).

Dalam surat resmi Gapero Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. 

Kedua, Gapero mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi atau keduanya. Kedua hal tersebut dinilai Gapero memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.

Gapero Surabaya sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Di Jawa Timur, Gappri menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu

Sulami mengatakan, sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10% akibat pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23% tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35% di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5—10%, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5%,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun, sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi Covid-19.

Apabila situasi ini terus berlangsung, Gapero khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani. Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi sebagai respons alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor tersebut.

Surat resmi Gapero terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT. Sebelumnya, Gappri juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu.

“Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Artinya, 68% dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Ketua Gappri Henry Najoan.




TERBARU

[X]
×