CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengusaha minta review UU yang tidak relevan


Selasa, 01 Oktober 2019 / 21:04 WIB
Pengusaha minta review UU yang tidak relevan
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto meninjau Pameran Produk Makanan dan Minuman


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta agar anggota DPR periode 2019-2024 yang baru dilantik mengevaluasi UU yang tidak relevan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman. Saat ini sejumlah UU dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"UU yang sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan yang bertentangan jadi prioritas," ujar Adhi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Sejumlah UU dinilai sudah tidak relevan seperti perdagangan dan perikanan. Termasuk UU tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya dikeluhkan pengusaha saat bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Akumindo: Demonstrasi tidak berdampak bagi sektor UMKM

Selain itu kerapihan UU yang saling bertentangan juga harus dilakukan. Oleh karena itu rencana pemerintah untuk melakukan omnibus law harus segera dilakukan. "Benar, omnibus law harus menjadi prioritas di periode mendatang," terang Adhi.

Sementara itu pembuatan UU baru dinilai tidak perlu menjadi prioritas. Revisi sejumlah UU yang dilakukan DPR diakhir periode 2014-2019 bukan menjadi prioritas.

Adhi bilang selain desakan mengevaluasi UU, DPR juga harus merubah pola pikir. Pembuatan regulasi harus menggunakan pandangan terhadap pasar global. "Tidak hanya berpikir produksi regulasi yang ternyata tidak bisa diimplementasikan," jelas Adhi.

Baca Juga: Jelang divestasi, simak rekomendasi analis untuk saham Vale Indonesia (INCO)

Keterlibatan pemangku kepentingan seperti dunia usaha juga harus dilakukan. Kuantitas UU yang dibuat tidak menjadi tolak ukur keberhasilan, perlu ada kualitas yang dicapai.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta. Ia bilang mendesak atau tidaknya suatu bukan menjadi perhatian pelaku usaha. "Tetapi lebih kepada kualitas UU yang dihasilkan tidak menghambat dunia usaha" jelas Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×