kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.025   27,00   0,15%
  • IDX 6.135   -12,86   -0,21%
  • KOMPAS100 796   -2,07   -0,26%
  • LQ45 612   -0,21   -0,03%
  • ISSI 212   0,27   0,13%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 429   1,69   0,40%
  • IDX80 91   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 116   0,09   0,08%
  • IDXQ30 110   0,44   0,40%

Pengusaha minta proses notifikasi merger dan akuisisi diubah, kenapa?


Selasa, 12 Mei 2020 / 15:49 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

Hal ini, kata Dinni, berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).

Dinni mengatakan, pihaknya sejak tahun lalu telah mengusulkan perubahan sistem notifikasi dari yang saat ini menganut sistem post merger notification agar diubah menjadi sistem pre merger notification. Poin tersebut menjadi salah satu usulan dalam revisi UU nomor 5 tahun 1999.

Baca Juga: Arutmin Indonesia anggap hasil revisi UU Minerba beri banyak manfaat

“Namun sayangnya sampai dengan akhir tahun lalu revisi UU nomor 5 tahun 1999 belum dilaksanakan oleh pihak DPR. Jadi sampai saat ini aturan yang berlaku adalah aturan dasar UU nomor 5 tahun 1999 dimana notifikasi merger masih menganut rezim post merger notification,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5).

Meski begitu, Dinni mengatakan, saat ini pihaknya tetap membuka ruang bagi korporasi yang ingin melakukan pre merger notification. Meski pre merger notification masih bersifat sukarela, nantinya korporasi akan mendapatkan asesmen dari KPPU terkait rencananya dalam melakukan merger atau akuisisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×