kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta proses notifikasi merger dan akuisisi diubah, kenapa?


Selasa, 12 Mei 2020 / 15:49 WIB
Pengusaha minta proses notifikasi merger dan akuisisi diubah, kenapa?
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai penerapan proses notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification sudah saatnya diterapkan di Indonesia. Hal ini karena sistem notifikasi tersebut dinilai lebih baik dibanding sistem notifikasi dengan menggunakan post merger notification.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menilai, sudah seharusnya proses notifikasi merger dan akuisisi dalam UU nomor 5 tahun 1999 direvisi. Menurut dia, sistem notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification lebih baik ketimbang post merger notification.

Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini

“Iya memang seharusnya begitu (menggunakan sistem notifikasi pre merger notification),” kata Soetrisno kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Founder Iwant Co. Business & Antimonopoly Counselor ini menyebutkan, sistem pre merger notification memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk dinilai terlebih dahulu oleh KPPU. Nantinya, KPPU dapat menilai apakah mergernya punya dimensi anti persaingan usaha atau tidak. Jika tidak ada indikasi tersebut, maka pihak perusahaan dapat meneruskan transaksi. Sementara, bila ada indikasi negatif, maka proses merger itu bisa ditangguhkan.

“Kalau post merger notification kan susah, misalnya terindikasi ada unfair business pasca merger, kalau sudah merger baru notifikasi, bagaimana nanti kalau sampai mergernya dibatalkan oleh KPPU, pasti akan sangat mengganggu usaha,” ujar Soetrisno.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses notifikasi merger dan akuisisi perusahaan. Hal ini karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Belum ditemukan vaksin, Gugus Tugas: Kita belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir

Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, saat ini proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×