kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha minta pengecualian UMK untuk industri padat karya


Kamis, 15 November 2018 / 22:07 WIB
Pengusaha minta pengecualian UMK untuk industri padat karya
ILUSTRASI. Buruh Pabrik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dalam sektor padat karya meminta pengecualian penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penerapan klausul tersebut terutama bagi daerah sekitar Jawa Barat yaitu Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Purwakarta.

"Harus ada reformasi tentang perubahan ada suatu klausul upah padat karya yang mana membolehkan di bawah UMK," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/11).

Di daerah tersebut juga sempat terjadi gejolak buruh yang menuntut kebijakan menolak upah murah. Akibatnya membuat kenaikkan upah mencapai 70% hingga 80% pada tahun 2013-2014.

Tingginya UMK di daerah industri itu dikeluhkan pula oleh pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi bilang banyak industri padat karya yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut.

"Penangguhan pembayaran kenaikan upah sulit disetujui pemerintah, kalau pun disetujui juga sifatnya hanya ditunda, bukan dihapus sehingga tetap menjadi beban," terang Agung. Agung menyarankan penerapan upah berdasarkan kepada produktivitas. Pengusaha dinilai akan dapat membayar upah tinggi bila produktivitasnya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×