kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha minta badan sertifikasi halal transparan


Rabu, 11 Oktober 2017 / 21:25 WIB
Pengusaha minta badan sertifikasi halal transparan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan dapat perbaiki tata kelola sertfikasi produk halal.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) menyebut sebelumnya pengursan sertifikasi halal kerap miliki kendala berarti.

Pertama yakni soal harga. Ikhsan menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak transparan terkait biaya sertifikasi halal. Kedua adalah kepastian penerbitan sertifikat yang tak jelas.

"Karena sertifikasi halal ini kita butuh kepastian. Sejak masuk permohonan kita butuh kepastian berapa biayanya, kapan terbitnya," kata Ikhsan kepada KONTAN (11/10) melalui sambungan ponsel.

Soal sertifikasi halal, buat Ikhsan tak cuma soal agama, melainkan urusan ekonomi pula. Sebab, Label halal bisa jadi nilai tambah produk di Indonesia sebagai negara muslim terbesar.

"Kalau soal ekonomi memang bagus ada badan khusus. Karena ini terkait ekonomi kepastian untuk berusaha juga dibutuhkan bukan cuma soal agama," lanjut pemilik restoran Raja Konro Daeng Naba ini.

Sementara itu, Hasanuddin A.F, Ketua Komisi Fatwa MUI juga miliki harapan sama. Sebab, BPJPH kerja BPJPH kelak akan fokus mengurus administrasi permohonan sertifikat halal.

"Jadi administrasi ada di BPJPH itu. Soal administrasi, pembayaran sekarang akan ada di BPJPH," kata Hasanuddin (11/10) dihubungi KONTAN.

Ia melanjutkan kehadiran BPJPH pun tak serta merta meniadakan peran MUI lantaran hanya miliki fungsi administratif tadi. "Nantinya penandatangan sertifikat halal oleh Komisi Fatwa, Ketua MUI, dan BP JPH," lanjut Hasanuddin.

Meski demikian, Hasanuddin mengakui bahwa tuga Komisi Fatwa MUI selanjutnyabakan makin padat. Sebab dengan UU JPH, ada mandatori sertifikasi halal produk.

"Yang jelas, soal jumlah permohonan tentu akan lebih banyak. Mau tidak mau harus diap komisi fatwa," kata Hasanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×