kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.899   18,22   0,26%
  • KOMPAS100 1.006   3,66   0,37%
  • LQ45 769   2,96   0,39%
  • ISSI 227   0,58   0,26%
  • IDX30 396   1,49   0,38%
  • IDXHIDIV20 459   2,03   0,44%
  • IDX80 113   0,37   0,33%
  • IDXV30 114   0,71   0,63%
  • IDXQ30 129   0,29   0,23%

Pengusaha Logistik Keluhkan Pengenaan PPN dan PNBP, Dinilai Hambat Daya Saing Ekspor


Rabu, 02 Juli 2025 / 17:16 WIB
Pengusaha Logistik Keluhkan Pengenaan PPN dan PNBP, Dinilai Hambat Daya Saing Ekspor
ILUSTRASI. Para pelaku usaha logistik dan forwarder yang tergabung dalam Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) meminta agar sertifikasi halal digratiskan. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai PPN dan PNBP menambah beban pengusaha bidang logistik di Tanah Air.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menambah beban pengusaha bidang logistik di Tanah Air.

Belum lagi saat ini biaya di sektor logistik merupakan yang tertinggi di Kawasan ASEAN, yakni sebesar 14,5% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), untuk itu pihaknya menginginkan pemerintah turut andil agar biaya ini bisa ditekan menjadi 8% dalam lima tahun ke depan.

Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan menyoroti penerapan PPN atas jasa pengurusan transportasi (freight export) dinilai tidak lazim di negara-negara lain.

Baca Juga: Biaya Produksi Tinggi, Daya Saing Ekspor Perikanan Indonesia Jadi Lemah

Menurutnya, pengusaha logistik dalam negeri tidak bisa membebankan biaya PPN tersebut kepada pembeli luar negeri, sehingga margin usaha menjadi tertekan dan ekspor menjadi kurang kompetitif.

"Kita tidak bisa charge ke buyer, karena di luar negeri tidak eksis itu, tidak ada pengenaan pajak, karena rata-rata di luar negeri itu mereka mendorong ekspornya. Sehingga, direlaksasi pajak-pajak yang bisa mengurangi kompetensi ekspor atau produk dalam negerinya," ungkap Akbar saat ditemui di ALFI Convex 2025, Rabu (2/7).

Selain PPN, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga menjadi keluhan. Akbar menyebutkan bahwa PNBP yang dibebankan kepada pengusaha logistik bisa mencapai 5%–10%, tergantung skema konsesi yang disepakati dengan pemerintah.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing UMKM di Ajang Indonesia Hijabfest Ramadan 2025

“Besarannya PNBP itu tergantung skema konsesi dengan pemerintah, potensi ekonomi, dan jangka waktunya, potensi ekonominya baru ditentukan oleh pemerintah PNBP berapa yang harus disetor,” ungkapnya.

Untuk menurunkan tarif logistik, ALFI mendorong pemerintah menyiapkan paket deregulasi dan melakukan transformasi sistem tataniaga dan tatalaksana logistik nasional. Hal ini dianggap penting agar industri logistik nasional mampu berdaya saing di pasar global.

Ia menekankan, di tengah ketidakpastian rantai pasok global, transformasi logistik itu sudah bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak.

Selanjutnya: Groundbreaking Proyek EV Baterai Bareng Huayou Mundur Maksimal Oktober 2025

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×