kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha Khawatir Revisi UMP DKI Jakarta yang Tak Sesuai Aturan Diikuti Pemda Lain


Senin, 20 Desember 2021 / 16:21 WIB
Pengusaha Khawatir Revisi UMP DKI Jakarta yang Tak Sesuai Aturan Diikuti Pemda Lain
ILUSTRASI. Pengusaha khawatir revisi UMP DKI Jakarta yang menabrak aturan akan diikuti oleh pemda lain.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Ganjar mengatakan, Pemprov Jawa Tengah mendorong agar pelaksanaan struktur dan skala upah (SUSU) dilaksanakan dengan baik. Hal ini agar ada kenaikan upah bagi buruh/pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

“Maka di Jateng kami dorong struktur dan skala upah untuk dilaksanakan agar ada kenaikan upah untuk buruh yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ucap Ganjar.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap mengatakan, Kemnaker menyayangkan keputusan tersebut jika seandainya benar dilaksanakan. Terlebih penetapan UMP tidak sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini (PP 36/2021) memang harus kita laksanakan dan kita junjung amanat pelaksanaan UU (UU 11/2020),” ujar Chairul saat dihubungi, Kontan.co.id, Senin (20/12).

Chairul menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama kepala daerah mesti tunduk dan taat untuk melaksanaan UU dan aturan pelaksananya. Sebab itu, setiap kepala daerah menerbitkan kebijakan, mesti berpedoman pada sistem hukum dan ketatanegaraan. Artinya, kebijakan pengupahan juga perlu dilaksanakan sesuai regulasi yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pelaksanaan yang ditetapkan tidak sesuai perundang-undangan berarti bertentangan dengan UU atau tidak sesuai dengan regulasi yang diatur,” ujar Chairul.

Baca Juga: Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

Lebih lanjut Chairul mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan atau tidak. Chairul mengatakan, Kemnaker menjunjung tinggi PP 36/2021 dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan.

“Bagaimana berkaitan dengan kepala daerah yang tidak melaksanakan itu, itu kan nanti diatur kembali dalam konteks UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, bagaimana hal ini dan konsekuensinya,” ucap Chairul.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Menurut Menaker, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ucap Ida.

Menaker menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, Ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ujar Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.

Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Anies Baswedan naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, Kemnaker Angkat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×