kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha kebingungan atas hilangnya sanksi perdata dalam omnibus law


Selasa, 11 Agustus 2020 / 19:19 WIB
Pengusaha kebingungan atas hilangnya sanksi perdata dalam omnibus law
ILUSTRASI. Demonstrasi tolak Omnibus Law. Pengusaha bingung hilangnya sanksi perdata dalam omnibus law. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha bingung atas hilangnya sanksi perdata dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. 

Anggawira bilang perlu penjelasan detil terkait ditiadakannya sanksi perdata tersebut. "Kalau ada hubungan industrial kalau tidak ada sanksinya seperti apa, penyelesaian masalahnya bagaimana, jangan sampai nanti semena-mena," ujar Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/8).

Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia

Anggwira menekankan pentingnya sanksi perdata untuk menjaga bila terdapat masalah dalam hukum. Bila itu tidak diatur, nantinya akan menjadi kesulitan bagi dunia usaha. "Kalau perdata hubungannya dengan administrasi. Harus ada aturan hukum juga. Kalau dihapus kalau ada permasalahan bagaimana," terang Anggawira.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama DPR. Pembahasan telah masuk dalam Bab XII mengenai sanksi.

Dal RUU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah hanya terdapat sanksi administratif. Terdapat 6 jenis sanksi administratif antara lain peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: Demi investasi, tax ratio dikorbankan

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Salah satu tambahan dalam RUU tersebut hanya bagi usaha yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup selain dikenai sanksi administratif juga memulihkan kerusakan akibat usahanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×