kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha jasa internet siapkan uji materi UU PNBP


Selasa, 02 Juli 2013 / 08:57 WIB
Pengusaha jasa internet siapkan uji materi UU PNBP
ILUSTRASI. Aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Idamanku (Riku) dari Bank Mandiri.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memasukkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013. Mereka menilai UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) APJII, A Sapto Anggoro, mengatakan, amendemen UUD 1945 pasal 23A menyebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU. Itu berarti setiap PNBP yang tidak didasarkan pada UU adalah pungutan ilegal. Nah, UU Nomor 20 Tahun 1997 tidak secara jelas mengatur besarnya pungutan PNBP.


Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation (USO) yang wajib dibayarkan pengusaha jasa internet berpayung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Beban BHP sebesar 1,25%  dan USO sebesar 0,5% atau total 1,75% dari pendapatan kotor per tahun.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan draft gugatan uji materi ini," kata Sapto, Senin (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×