kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pengusaha jasa internet siapkan uji materi UU PNBP


Selasa, 02 Juli 2013 / 08:57 WIB
Pengusaha jasa internet siapkan uji materi UU PNBP
ILUSTRASI. Aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Idamanku (Riku) dari Bank Mandiri. 


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memasukkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013. Mereka menilai UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) APJII, A Sapto Anggoro, mengatakan, amendemen UUD 1945 pasal 23A menyebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU. Itu berarti setiap PNBP yang tidak didasarkan pada UU adalah pungutan ilegal. Nah, UU Nomor 20 Tahun 1997 tidak secara jelas mengatur besarnya pungutan PNBP.


Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation (USO) yang wajib dibayarkan pengusaha jasa internet berpayung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Beban BHP sebesar 1,25%  dan USO sebesar 0,5% atau total 1,75% dari pendapatan kotor per tahun.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan draft gugatan uji materi ini," kata Sapto, Senin (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×