kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Pengusaha jasa internet siapkan uji materi UU PNBP


Selasa, 02 Juli 2013 / 08:57 WIB
ILUSTRASI. Aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Idamanku (Riku) dari Bank Mandiri. 


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan memasukkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013. Mereka menilai UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) APJII, A Sapto Anggoro, mengatakan, amendemen UUD 1945 pasal 23A menyebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur UU. Itu berarti setiap PNBP yang tidak didasarkan pada UU adalah pungutan ilegal. Nah, UU Nomor 20 Tahun 1997 tidak secara jelas mengatur besarnya pungutan PNBP.


Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation (USO) yang wajib dibayarkan pengusaha jasa internet berpayung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Beban BHP sebesar 1,25%  dan USO sebesar 0,5% atau total 1,75% dari pendapatan kotor per tahun.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan draft gugatan uji materi ini," kata Sapto, Senin (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×