kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha dukung pelonggaran bea masuk barang


Selasa, 19 September 2017 / 13:39 WIB
Pengusaha dukung pelonggaran bea masuk barang


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melonggarkan batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mencari referensi batasan pengenaan bea masuk yang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Adapun revisi ini telah menjadi diskusi internal sehingga pemerintah membuka masukan dari beberapa pelaku usaha. 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, betul bahwa batasan ini perlu dilonggarkan. Pasalnya batasan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan income masyarakat.

Satu hal lagi, aturan itu atau angka itu memang sudah terlampau lawas, yaitu sudah 10 tahun yang lalu. “Kita tidak perlu berpikir bahwa dengan adanya kelonggaran batasan, orang akan belanja di luar negeri. Salah pola pikir seperti ini,” kata Tutum kepada KONTAN, Senin (18/9).

Bila selalu pikirkan bahwa nanti orang akan jadi belanja di luar negeri, menurut Tutum, berarti keadaan tidak akan semakin baik dan daya saing juga tidak semakin baik.

“Padahal di negara ini masih banyak yang harus diperbaiki. Meskipun berjilid-jilid paket kebijakan sudah diterbitkan, implementasinya belum terasa betul. Jadi, menurut saya tidak perlu pemerintah punya banyak-banyak jilid. Yang penting kesalahan di lapangan diperbaiki,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengatakan, mau atau tidak mau pengusaha dan perajin di dalam negeri harus bersaing mengingat sudah ada MEA. Oleh karena itu harus dibuka akses pasar seluas-luasnya.

“Maka dari itu SDM UMKM kita harus dilatih dan dibina agar siap bersaing dengan negara manapun di dunia seperti China apalagi Singapura,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×