kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha belum berencana ketemu Jokowi


Minggu, 13 April 2014 / 18:33 WIB
Pengusaha belum berencana ketemu Jokowi
ILUSTRASI. Dividen yang tinggi adalah dividen dengan yield di atas 5%. KONTAN/Fransiskus Simbolon/24/04/2018


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Sofjan Wanandi) mengatakan belum ada rencana mempertemukan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Joko Widodo dengan beberapa pengusaha untuk memberikan dukungan politik ataupun uang.

Memang, dirinya sudah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa bertemu dengan semua calon presiden terpilih dari masing-masing partai untuk mempertanyakan visi ekonomi semua calon. Jadi tidak hanya Joko Widodo.

"Tapi itu baru terjadi setelah akhir Mei ketika sudah diketahui semua capres yang diusung," ujar Sofjan kepada KONTAN, Minggu (13/4). Semua topik strategis mulai dari infrastruktur hingga energi akan ditanyakan pengusaha kepada masing-masing capres.

Menurut Sofjan, banyak sekali pekerjaan rumah pemerintahan baru. Untuk infrastruktur, pembangunan proyek mesti digalakkan hingga ujung timur dan pelosok Indonesia. Untuk perdagangan, basis produksi dalam negeri harus terus dipacu.

Kepastian hukum lintas sektoral dan otonomi daerah juga menjadi pekerjaan rumah pemerintahan baru. "Bagaimana tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah dapat diperbaiki. "Kita tidak mau kebijakan yang sepotong-sepotong," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×