Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Board of Directors (BOD) ODIN Senopati, Bhian, menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis industri malam.
Potensi itu dikarenakan pengunjung jadi sungkan datang dengan pajak yang tinggi, sehingga besar kemungkinan mereka lebih memilih untuk membeli minuman sendiri dan menikmatinya di rumah.
"Banyak pengunjung uang mungkin tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online daripada harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," kata Bhian kepada Kontan.id, Jumat (19/1).
Baca Juga: Tolak Tarif Tinggi! Pengusaha Tegaskan SPA bukan Industri Hiburan
Dugaan tersebut diamini oleh salah seorang pengunjung bar di Jakarta. Lizzie, demikian nama si konsumen, mengaku jadi kurang berminat untuk datang ke tempat hiburan karena uang yang harus ia keluarkan bertambah banyak.
"Sebagai pengunjung bukan hanya minat ke hiburan malam saja yang berkurang, tapi minat saya bakal berkurang untuk membeli sesuatu di tempat hiburan malam," aku Lizzie.
"Karena sebagai pengunjung, harga sofa dan minuman sendiri rata-rata dikenai harga minimum per orang, di mana kita harus mengeluarkan kebih banyak uang lagi untuk per orang," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Segera Keluarkan Surat Edaran Soal Pajak Hiburan, Tarif Bisa Lebih Rendah
Lebih lanjut, Bhian menilai turunnya jumlah pelanggan juga akan berimbas pada lapangan pekerjaan di industri hiburan. Padahal, kata dia, hal ini sejatinya bisa membantu perpuraran roda ekonomi daerah.
Bhian pun berharap agar kebijakan kenaikan pajak hiburan kembali meninjau aturan tersebut. Mengingat, negara-negara lain justru menurunkan pajak hiburan.
"Harapannya semoga ini dipikirkan baik-baik oleh pemerintah. Karena di saat negara lain sedang banyak menurunkan pajak hiburan, Indonesia malah menaikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News