kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha air minum minta payung hukum usaha


Selasa, 17 Maret 2015 / 17:29 WIB
Pengusaha air minum minta payung hukum usaha
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Ngartis (Ngarep Gratisan) Periode 1-15 Oktober 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pengusaha air minum resah. Pembatalan UU No. 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pertengahan Februari lalu membuat mereka cemas dalam menjalankan usaha mereka.

Rahmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia yang juga juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan bahwa pembatalan UU Sumber Daya Air tersebut telah menghilangkan payung hukum bagi mereka untuk menjalankan roda bisnis. Mereka mengakui, selain membatalkan UU Sumber Daya Air, MK juga telah memberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Tapi Rahmat bilang, pemberlakuan kembali UU Pengairan tersebut belum cukup memberikan payung hukum bagi mereka. "Itu butuh aturan pelaksana, kami minta itu segera dibuat agar perizinan pengusahaan air bisa tetap dilaksanakan," kata Rahmat.

Atas dasar kekhawatiran itulah, Rahmat dan anggota asosiasi pengusaha air minum awal pekan ini menemui Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan pelaksana UU Pengairan.

Sebagai catatan saja, pertengahan bulan lalu MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka membatalkan uu tersebut.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan, UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Padahal, kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat dan akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.  

MK juga menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat UUD 1945.

Rahmat mengatakan, selain menghilangkan payung hukum bagi pengusaha air minum, pembatalan uu tersebut juga berpotensi mengancam semua perjanjian kerja atau perizinan pengembangan sistem air minum yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan para pengusaha. "Oleh karena itulah kami tadi minta Pak Menteri keluarkan surat pengakuan bahwa perjanjian kerja atau izin pengusahaan yang telah dikeluarkan sebelum pembatalan uu tersebut tetap berlaku sampai izinnya habis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×