kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

First Travel daftarkan proposal perdamaian


Rabu, 27 September 2017 / 17:36 WIB
First Travel daftarkan proposal perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengklaim telah rampung menyusun proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan proposal perdamaian. "Hari ini sudah siap untuk didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya Rabu (27/9).

Meski telah selesai disusun, tim kuasa hukum First Travel mengaku belum siap jika proposal tersebut dibagikan hari ini.

Namun, setelah mendapat desakan dari tim pengurus PKPU, pihak kuasa hukum pun bersedia untuk menyerahkan proposal perdamaian tersebut hari ini dan dibagikan kepada kreditur esok.

Putra mengatakan, pihaknya kesulitan berdiskusi dengan prinsipal (Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan) yang saat ini berada di penjara.

Sebab, yang mengetahui keadaan perusahaan adalah prinsipal sendiri. Terlebih, Andika masih bersikukuh untuk memberangkatkan umrah para jamaah.

Namun sayangnya, Putra enggan membicarakan secara detail apa isi dari proposal perdamaian tersebut. "Yang jelas kami meminta penundaan pembayaran alias grace periode selama satu tahun," tambahnya.

Setelah satu tahun baru perusahaan bisa memberangkatkan jamaah dengan kapasitas 5.000 jamaah per bulan. Lagi-lagi Andika tidak menyebutkan secara rinci bagaimana skema dan sumber pembiayaan untuk memberangkatkan jamaah.

Ia hanya menyebutkan, ada beberapa opsi yang ditawarkan ke para kreditur, mulai dari adanya investor dan membentuk konsorsium agen perjalanan. Atas hal itu pihaknya optimistis bisa memberangkatkan para jamaah.

Adapun dalam PKPU, total utang First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan kredituan terdiri dari jamaah, vendor, pajak, gaji pegawai dan fee agen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×