Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengeluarkan penetapan imbal jasa dan biaya pengurusan penundaan kebijakan pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA). Pengadilan menetapkan total imbal jasa dan biaya pengurusan sebesar Rp 19,654 miliar.
"Mengabulkan permohonan pengurus untuk sebagian. Menetapkan imbal jasa untuk tiga pengurus sebesar Rp 19,5 miliar dan biaya pengurusan Rp 154 juta sehingga total Rp 19,654 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Selasa (26/3).
Perhitungan majelis hakim ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur perihal imbal jasa pengurus. Selain mengacu pada perhitungan prosentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur, juga mengatur perhitungan berdasarkan hourly basis (berdasarkan jam).
Majelis hakim memutuskan dengan mengacu perhitungan jam, yakni 260 hari x 3 pengurus x Rp 25 juta = Rp 19,5 miliar. "Imbal jasa ini dinilai sudah pantas," katanya.
Sebelumnya, pengurus mengajukan imbal jasa sebesar Rp 25 miliar. Terkait putusan ini, pengurus Titik Kiranawati menyatakan menerima penetapan ini meski angka tidak sebesar yang diharapkan. "Mengacu dengan hourly basis tentu sesuai dengan kemampuan dari debitur," ujarnya.
Sementara itu, Anthony Hutapea, Kuasa Hukum BLTA, juga menyatakan menerima penetapan ini dan akan memenuhinya. "Kita menerima dan penetapan ini, tidak ada upaya hukum," katanya.
Sebagai informasi, Berlian Laju sebelumnya digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, PT Bank Mandiri. Adapun jumlah tagihan awal yang diajukan oleh para kreditur Berlian Laju mencapai Rp 22 triliun.
Setelah proses yang alot dan panjang, akhirnya proses PKPU membuahkan kesepakatan. Seluruh kreditur termasuk Bank Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia menerima proposal rektrukturisasi pembayaran utang yang disampaikan BLTA. Pada Jumat (22/3) lalu, Majelis Hakim pun sudah mensahkan hasil PKPU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News