kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Pengurus BLTA terima imbal jasa Rp19,654 miliar


Selasa, 26 Maret 2013 / 18:01 WIB
Pengurus BLTA terima imbal jasa Rp19,654 miliar
ILUSTRASI. Ada beberapa pilihan obat flu untuk ibu hamil yang bisa Anda coba.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta mengeluarkan penetapan imbal jasa dan biaya pengurusan penundaan kebijakan pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA). Pengadilan menetapkan total imbal jasa dan biaya pengurusan sebesar Rp 19,654 miliar.

"Mengabulkan permohonan pengurus untuk sebagian. Menetapkan imbal jasa untuk tiga pengurus sebesar Rp 19,5 miliar dan biaya pengurusan Rp 154 juta sehingga total Rp 19,654 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Selasa (26/3).

Perhitungan majelis hakim ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur perihal imbal jasa pengurus. Selain mengacu pada perhitungan prosentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur, juga mengatur perhitungan berdasarkan hourly basis (berdasarkan jam).

Majelis hakim memutuskan dengan mengacu perhitungan jam, yakni 260 hari x 3 pengurus x Rp 25 juta = Rp 19,5 miliar. "Imbal jasa ini dinilai sudah pantas," katanya.

Sebelumnya, pengurus mengajukan imbal jasa sebesar Rp 25 miliar. Terkait putusan ini, pengurus Titik Kiranawati menyatakan menerima penetapan ini meski angka tidak sebesar yang diharapkan. "Mengacu dengan hourly basis tentu sesuai dengan kemampuan dari debitur," ujarnya.

Sementara itu, Anthony Hutapea, Kuasa Hukum BLTA, juga menyatakan menerima penetapan ini dan akan memenuhinya. "Kita menerima dan penetapan ini, tidak ada upaya hukum," katanya.

Sebagai informasi, Berlian Laju sebelumnya digugat PKPU oleh salah satu krediturnya, PT Bank Mandiri. Adapun jumlah tagihan awal yang diajukan oleh para kreditur Berlian Laju mencapai Rp 22 triliun.

Setelah proses yang alot dan panjang, akhirnya proses PKPU membuahkan kesepakatan. Seluruh kreditur termasuk Bank Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia menerima proposal rektrukturisasi pembayaran utang yang disampaikan BLTA. Pada Jumat (22/3) lalu, Majelis Hakim pun sudah mensahkan hasil PKPU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×