Reporter: Yudho Winarto, Lamgiat Siringoringo | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. PT Berlian Laju Tanker Tbk berhasil lolos dari jeratan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil voting kreditur yang menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pelayaran ini.
Namun Berlian Tanker masih punya kewajiban lain dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka masih harus memenuhi kewajiban membayar fee ke pengurus PKPU.
Salah seorang Pengurus PKPU, Andrey Sitanggang mengatakan tengah mengusulkan fee atau imbal jasa selaku pengurus. Andrey menjelaskan imbal jasa berdasarkan jam kerja bukan prosentase nilai utang.
Padahal jika merujuk dalam Peraturan Menteri No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus paling banyak 10% dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur. "Kami lebih memilih untuk mengajukan imbal jasa berdasarkan jam, meski nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan mengacu pada prosentase utang," ujarnya.
Pengurus sudah menyampaikan tagihan ini kepada manajemen BLTA. Meski demikian, yang menentukan penetapan imbal jasa berada di tangan Majelis Hakim.
Sementara Direktur Utama Berlian Tanker Widhiarja Tanoedjaja mengatakan tetap menunggu putusan majelis hakim. Ia menyebutkan perusahaannya akan tunduk dengan putusan dari majelis hakim. Putusan terhadap fee pengurus ini rencananya akan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (26/3) ini.
Perkara ini bermula saat Berlian Tanker digugat PKPU oleh salah satu kreditur yakni PT Bank Mandiri. Perusahaan perkapalan itu mempunyai utang ke Bank Mandiri yang belum terbayar sebesar Rp 22 triliun.
Setelah proses yang alot dan panjang, akhirnya proses PKPU membuahkan kesepakatan. Seluruh kreditur termasuk Bank Mandiri dan PT Bank Mizuho Indonesia yang sebelumnya sempat menolak agenda restrukturisasi utang akhirnya menyetujui proposal dari Berlian Tanker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News