kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:42 WIB
Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS
ILUSTRASI. Tahun 2018, pembiayaan kanker berada pada urutan kedua yaitu sebesar 3,4 triliun. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi manfaat dalam membiayai pengobatan kanker di Indonesia.

Perlu diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020

Anung Sugihantono, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengungkapkan, saat ini pengobatan kanker merupakan salah satu manfaat dalam JKN-KIS. "Berdasarkan data BPJS tahun 2018, pembiayaan kanker berada pada urutan kedua yaitu sebesar 3,4 Triliun," ujar Anung kepada kontan.co.id pada Jumat (31/1).

Mengenai kemudahan dalam hal investasi khusus rumah sakit kanker, Anung mengungkapkan, investasi diatur dalam peraturan tersendiri baik berupa penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri (daftar negatif investasi) termasuk sumber daya manusianya (MEA).

Anung mengungkapkan, saat ini Indonesia telah memiliki 2881 Rumah Sakit yang terdiri dari rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan sistem online.

RS milik Kementerian Kesehatan berjumlah (34), Pemerintah Provinsi (143), Pemerintah Kabupaten/Kota (645), RS milik TNI POLRI (164), sementara Swasta (1834), BUMN (36), dan Kementerian lain (25).

Baca Juga: Bisakah hewan piaraan menyebarkan virus corona? WHO menjawab di sini




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×