kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.709   68,00   0,41%
  • IDX 8.071   9,99   0,12%
  • KOMPAS100 1.117   1,58   0,14%
  • LQ45 790   -3,94   -0,50%
  • ISSI 283   1,42   0,50%
  • IDX30 414   -1,50   -0,36%
  • IDXHIDIV20 471   -3,10   -0,65%
  • IDX80 123   0,26   0,21%
  • IDXV30 133   0,80   0,61%
  • IDXQ30 130   -0,58   -0,44%

Penghargaan menteri terbaik, Sri Mulyani: beban berat buat saya


Senin, 12 Februari 2018 / 15:26 WIB
Penghargaan menteri terbaik, Sri Mulyani: beban berat buat saya
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, predikat Menteri Terbaik di Dunia (Best Minister in the World Award) oleh World Government Summit merupakan beban berat.

Sri Mulyani bercerita, ia diberitahu oleh panitia World Goverment Summit seminggu sebelum menerima penghargaan itu. "Saya diminta hadir karena dapat award menteri terbaik dunia. Beban berat buat saya," ungkapnya di Istana Negara, Senin (12/2).

Penilaian dari sisi kriteria dan apa yang dicari, sepenuhnya dilakukan independen. Selain, Sri Mulyani terdapat tujuh kandidat lain dari seluruh dunia.

"Hasil yang disampaikan, mereka dapat dari berbagai sumber. Ada delapan menteri yang di-nominate, mereka dapat feedback dari seluruh dunia swasta, media massa, media sosial, investor, laporan-laporan yang kemudian ditentukan," tuturnya.

Atas hal tersebut, Sri Mulyani secara pribadi berterima kasih karena Presiden Jokowi memberikan ruang yang cukup besar bagi dirinya untuk berkiprah secara maksimal. "Leadership dari Bapak Presiden di dalam komitmen membuat kita fokus jalankan hal hal yang fundamental," imbuhnya.

"Ini hasil reform kita bersama, kebetulan nama saya yang muncul. Tentu yang bangga anak buah di Kementerian Keuangan, tentu saya harap memberi motivasi mereka supaya APBN membaik," ucap Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×