kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan Tapera akan diperketat


Kamis, 11 Februari 2016 / 19:39 WIB
Penggunaan Tapera akan diperketat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah berencana perketat penggunaan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Mekanisme pengetatan pemanfaatan Tapera sedang digodog bersamaan dengan pembahasan rancangan undang-undang Tapera.

Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pengetatan penggunaan tersebut rencananya akan dilakukan dengan membuat skala prioritas pemanfaatan tabungan.

Skala dibuat untuk menghindari terjadinya kekurangan likuditas atau dana tabungan, khususnya saat awal tabungan perumahan rakyat dioperasikan.

Skala prioritas akan dibuat dengan beberapa kriteria.

Salah satunya, lamanya waktu rakyat tidak punya rumah.

Selain itu, prioritas juga akan ditentukan berdasarkan jumlah anggota keluarga dan kondisi ekonomi mereka.

"Rumah ini kan dananya terbatas, kebutuhan banyak, makanya agar nantinya masalah likuiditas tidak terganggu, prioritas akan dibuat," katanya Kamis (11/2).

Pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodog RUU Tapera.

Dalam Pasal 7 ayat 1 Draft RUU Tapera yang diinisiasi DPR, legislator berkeinginan agar melalui beleid itu setiap pekerja baik yang bekerja secara mandiri maupun dalam sebuah perusahaan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Dalam Pasal 7 ayat 2, pekerja yang wajib jadi peserta adalah pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan berusia sekurang- kurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar. 

Dalam Pasal 9 ayat 1 dan 15 ayat 1 huruf a dan ayat 2, pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta tabungan perumahan rakyat oleh pemberi kerja, dengan besaran iuran mencapai 3% dari gaji atau upah paling banyak sebesar 20 kali dari upah minimum, dan ditanggung bersama oleh pekerja sebesar 2,5% dan perusahaan sebesar 0,5%.

Meskipun diwajibkan, pekerja tidak bisa memanfaatkan tabungan tersebut secara bebas.

Pasal 23 ayat 2 menyatakan, peserta Tapera hanya bisa menggunakan tabungan mereka untuk membiayai pembelian, pembangunan dan perbaikan rumah sebanyak sekali saja.

Dalam Pasal 23 ayat 3, besaran biaya yang bisa didapat peserta Tapera untuk membiayai pembelian, pembangunan dan perbaikan rumah tersebut sama untuk setiap peruntukan.

Yoseph Umar Hadi, inisiator sekaligus mantan Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, bilang Tapera untuk memberikan instrumen efektif bagi pemerintah mengatasi masalah kekurangan pasokan rumah yang saat ini mencapai sekitar 15 juta dengan mekanisme gotong royong.

Direktur Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatakan, berdasarkan penilaiannya, draft RUU Tapera yang ada saat ini sudah cukup bagus.

"Dari sisi fiskal, ini tidak memberikan beban berat bagi negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×