kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja di bawah Rp 50 juta per transaksi


Kamis, 21 Maret 2019 / 17:35 WIB
Penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja di bawah Rp 50 juta per transaksi


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menerapkan penggunaan kartu kredit untuk melakukan belanja di Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk itu, dia baru menerapkan di beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan, kartu kredit digunakan untuk operasional perkantoran di pemerintahan. Kartu kredit pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta per transaksi.

Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas. "Misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat," jelas Nufransa kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).

Nufransa melanjutkan, penggunaan kartu kredit yang dicanangkan pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang bersifat uang persediaan. Sehingga tidak semua uang belanja negara dibayar menggunakan kartu kredit.

Pembayaran uang persediaan dilakukan kepada bendahara kantor atau satuan kerja, untuk kemudian digunakan dan diisi kembali.

Kemkeu berencana melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan kartu kredit ini agar lebih efektif dan dapat diterapkan di kementerian lain. Tujuannya membuat kemudahan dalam pelaporan serta lebih akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×