CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.170   -44,98   -0,62%
  • KOMPAS100 1.096   -6,56   -0,60%
  • LQ45 873   -3,12   -0,36%
  • ISSI 217   -1,51   -0,69%
  • IDX30 447   -1,07   -0,24%
  • IDXHIDIV20 540   0,64   0,12%
  • IDX80 126   -0,68   -0,54%
  • IDXV30 136   0,26   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,14   -0,09%

Penggeledahan bekas ruang Denny masih berlangsung


Rabu, 01 April 2015 / 15:16 WIB
Penggeledahan bekas ruang Denny masih berlangsung
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya di Majelis Federal di Moskow, Rusia 21 Februari 2023. Sputnik/Ramil Sitdikov/Kremlin via REUTERS


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait kasus payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Bareskrim lakukan penggeledahan di ruangan Denny saat menjabat Kemenkumham. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo.

Dalam penuturannya, Fitriadi mengungapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang berlangsung di bekas ruangan Denny Indrayana di lantai 5, Gedung Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. "Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Mas Denny. Saat ini masih berlangsung," ujar Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (1/4).

Lebih lanjut Fitriadi mengaku tidak tahu ada berapa personel yang melakukan penggeladahan. "Aksesnya tertutup," ujar Fitriadi.

Penggeledahan yang dilakukan hingga berita diturunkan dikabarkan terkait kasus payment gateway yang membuat Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu.

Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×