Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terkait kasus payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Bareskrim lakukan penggeledahan di ruangan Denny saat menjabat Kemenkumham. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo.
Dalam penuturannya, Fitriadi mengungapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang berlangsung di bekas ruangan Denny Indrayana di lantai 5, Gedung Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. "Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Mas Denny. Saat ini masih berlangsung," ujar Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (1/4).
Lebih lanjut Fitriadi mengaku tidak tahu ada berapa personel yang melakukan penggeladahan. "Aksesnya tertutup," ujar Fitriadi.
Penggeledahan yang dilakukan hingga berita diturunkan dikabarkan terkait kasus payment gateway yang membuat Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu.
Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News