kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pengesahan tatib DPR diwarnai aksi walk out PDIP


Selasa, 16 September 2014 / 17:43 WIB
Pengesahan tatib DPR diwarnai aksi walk out PDIP
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Peraturan tata tertib DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (16/9), di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan. Meski demikian, pengesahan diwarnai silang pendapat dan walk out dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota panitia khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, mengatakan bahwa partainya menolak pengesahan peraturan tersebut pada hari ini karena masih ada proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDI Perjuangan walk out karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan pengesahan peraturan DPR tentang tata tertib tersebut.

"Masih ada UU MD3 yang kental memuat alasan politis sebelum dan pasca pilpres. Karena kami tak ikut dalam pengambilan keputusan tata tertib, maka kami akan walk out," kata Honing.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoto yang memimpin rapat paripurna tidak berusaha mencegah. Ia menghargai pilihan politik yang diambil oleh Fraksi PDI-P. "Betapapun saya ingin mencegah, tangan saya tidak mampu mencapai karena saya bukan petugas PDI-P. Kita hargai, ini pandangan politik," kata Priyo.

Selain Fraksi PDI-P, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura juga memberikan catatan sebelum peraturan itu disahkan. Kedua fraksi itu meminta pimpinan DPR mempertimbangkan proses uji materi UU MD3 yang masih berlangsung di MK. Kalaupun pengesahan tetap dilakukan, tetapi kemudian MK mengabulkan permohonan uji materi UU MD3, maka peraturan DPR tentang tata tertib ini diminta untuk disesuaikan. "Saya pikir penyesuaian itu otomatis," ujar Priyo.

Pengesahan peraturan ini juga diwarnai sebuah insiden saat Honing mempertanyakan keberadaan Pasal 15 dalam peraturan tersebut. Ia menuding ada kesengajaan menghilangkan pasal yang mengatur fraksi tidak dapat memecat anggotanya di parlemen sebelum ada putusan hukum yang jelas.

Benny K Harman selaku Ketua Panitia Khusus Peraturan DPR tentang Tata Tertib menampik raibnya pasal tersebut. Ia memastikan bahwa pasal itu tetap ada di dalam peraturan DPR tentang tata tertib tersebut. "Ada kesalahan teknis, bukan dihapus, ini kelemahan teknologi. Bisa kita atasi," ucap Benny.

Silang pendapat terjadi karena partai dalam Koalisi Merah Putih ingin pengesahannya segera dilakukan. Pertimbangannya karena semua perdebatan telah diselesaikan di tingkat rapat pansus peraturan DPR tentang tata tertib. Pengesahan akhirnya dilakukan setelah Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB menyampaikan catatannya.

Peraturan tata tertib ini mengatur beberapa hal, di antaranya mengenai pimpinan DPR yang dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna sehingga pergantiannya tidak dilakukan tanpa melalui pengambilan keputusan dalam paripurna DPR.

Dalam peraturan tata tertib ini juga diatur mengenai kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi. Keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.

Untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tugas Badan Anggaran (Banggar) dianggap tidak terlepas dari tugas komisi. Karena alasan itu, peraturan tata tertib DPR mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar DPR.

Selanjutnya, dalam peraturan tata tertib ini juga tercantum mengenai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat. Namun, MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.

Terkait penguatan kelembagaan DPR, peraturan tata tertib DPR juga menyempurnakan dan menetapkan kelembagaan Badan Keahlian DPR yang harus terbentuk paling lama enam bulan setelah peraturannya disahkan. Keberadaan Badan Keahlian DPR dibentuk untuk mendukung penyediaan data guna menunjang berjalannya proses check and balances.

Di samping penguatan kelembagaan, norma baru yang terkait dengan anggota DPR adalah hak anggota DPR terkait imunitas, hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, hak pengawasan, dan hak melakukan sosialisasi Undang-Undang.

"Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminaslisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," kata Benny.

Rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diusulkan oleh 105 anggota DPR dan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah pada 21 Agustus 2014. Pembahasan rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diserahkan kepada panitia khusus yang beranggotan 30 anggota DPR. Penetapan pansus dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada 26 Agustus 2014 dengan agenda pembentukan pansus.

Laporan perubahan peraturan DPR tentang tata tertib sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pansus tata tertib DPR, 11 September 2014. Pendapat akhir mini setiap fraksi disampaikan sebelum pengambilan keputusan tingkat I. Pada intinya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan. Seluruh fraksi partai dalam Koalisi Merah Putih ini menilai peraturan tata tertib DPR telah memenuhi norma dalam rangka memperkuat eksistensi DPR sebagai representasi rakyat.

Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna. Alasannya, proses uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. ( Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×