kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank Mutiara laku, Komisi XI DPR akan undang LPS


Senin, 15 September 2014 / 17:08 WIB
Bank Mutiara laku, Komisi XI DPR akan undang LPS
ILUSTRASI. Jangan Sembarang Mengonsumsi! Ketahui Dosis dan Efek Samping Obat Paracetamol


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan mengundang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Maruarar Sirait, Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada anggota dewan Komisi XI untuk mengundang LPS dalam proses penjualan Bank Mutiara.

Tujuannya, untuk meminta penjelasan kepada LPS mengenai siapa calon pemilik dan harga yang mereka tawarkan. “Kami sebagai anggota DPR memiliki harapan agar penjualan Bank Mutiara seharga dengan hasil bailout,” kata Maruarar, di Gedung DPR RI, Senin (15/9).

Adapun, Bank Mutiara telah di bailout sebesar Rp 6,7 triliun, dengan tambahan suntikan modal  oleh LPS sebesar Rp 1,24 triliun. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU), LPS dapat melepaskan bank yang sebelumnya bernama Century ini dengan harga terbaik atau best price, setelah tahun keenam proses penjualan. 

“Jika, calon investor itu menawar di bawah harga itu, maka kami akan mengkaji dengan anggota lainnya dengan mempertimbangkan alasan dari LPS dan calon investor tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×