kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Komisi III DPR tunda pemilihan calon Hakim Agung


Senin, 15 September 2014 / 17:41 WIB
Komisi III DPR tunda pemilihan calon Hakim Agung
ILUSTRASI. Konsumsi Rutin! Ini 5 Rekomendasi Makanan Sehat untuk Kulit Berjerawat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi III DPR menunda penetapan calon hakim agung. Penundaan itu dilakukan setelah rapat ketua fraksi di Komisi III DPR.

"Sepakat ditunda untuk pendalaman dan menunggu masukan masyarakat dibuka sampai 17 September 2014, pukul 24.00," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (15/9).

Aziz mengatakan penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu akurasi data dari masyarakat. Akhirnya, Komisi III DPR memutuskan rapat pleno pada Kamis 18 September 2014 pukul 10.00 WIB.

Politisi Golkar itu mengaku adanya informasi mengenai salah satu calon hakim agung. Rapat pleno kemudian akan meminta konfirmasi. Namun, Aziz enggan menyebutkan siapa calon
hakim agung tersebut.

"Kalau saya sampaikan sekarang dan tiba-tiba data aslinya ada kan lebih susah di saya. Lebih baik saya simpan dulu, dan anggota tersebut juga menyampaikan secara lisan dan dalam bentuk fotocopy saya bilang kalau fotocopy saya engga bisa pegang, saya mau aslinya. Dan orang itu bersedia untuk di konfirmasi. Kan begitu," ungkapnya.

Sementara Kapoksi PDIP di Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya meminta penundaan tidak terlalu lama. Apalagi, PDIP akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Semarang.

"Kalau ditunda ini ada perkirakan itu jadi liar, ini kan diluar kebiasaan Komisi III DPR, selama ini kita memahami," tuturnya.

Trimedya mengaku heran koalisi merah-putih sampai masuk ke dalam Komisi III DPR. "Kita mendinginkan suasana. Ini engga lazim, kalau saya bisa memahami," kata Trimedya.

Diketahui, kelima calon hakim agung itu antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Amran Suaidi (kamar agama), Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Purwosusilo (kamar agama), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati (kamar perdata), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslih Bambang Luqmono (kamar pidana) dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×