kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pengesahan Rancangan KUHP bisa tambah beban anggaran


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:15 WIB
Pengesahan Rancangan KUHP bisa tambah beban anggaran
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menambah beban anggaran negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Muhammad Choirul Anam, lantaran RKUHP memiliki muatan untuk memperluas aspek pemidanaan.

"Beberapa tindak pidana diperberat dan diperpanjang waktu hukumannya, kemudian yang sebelumnya tidak masuk pasal pidana kini dimasukan ke dalam RKUHP," kata Anam kepada KONTAN seusai jumpa pers di Komnas HAM, Jumat (2/2).

Dua konsekuensi ini yang dikatakan dapat membuat anggaran negara membengkak, lantaran berpotensi lebih banyak tindak pidana yang diproses, ditambah masa hukuman yang juga bertambah.

"Misal sekarang yang dipenjara ada satu juta orang, kemudian setelah RKUHP terbit bertambah dua kali lipat. Artinya akan ada anggaran yang meningkat untuk tahanan di penjara," sambungnya.

Oleh karenanya ia meminta sebelum disahkan, pemerintah melakukan uji dampak, dimana hal tersebut bisa jadi salah satu indikatornya.

Sementara di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kapasitas penjara justru menyusut.

"Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity tanpa menemukan jalan keluar yang sistematis. RKUJP disinyalir memperluas aspek pemidanaan yang menimbulkan potensi besar penghukuman," kata Ahmad dalam kesempatan yang sama.

Oleh karenanya kata Anam pengesahan RKUHP harus dilakukan secara komperhensif dengan turut mengundang seluruh pemangku kebijakan, tak hanya dari aspek hukum.

"Bappenas harus pula dilibatkan, karena tidak mungkin uang negara hanya untuk.mrnambah kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lebih baik bangun sekolah, rumah sakit," jelas Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×