kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas HAM meminta pengesahan Rancangan KUHP ditunda


Jumat, 02 Februari 2018 / 17:54 WIB
Komnas HAM meminta pengesahan Rancangan KUHP ditunda
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah digodok DPR dan pemerintah diminta untuk ditunda oleh Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, langkah tersebut diambil Komnas HAM setelah melakukan kajian internal.

"Kita mencermati juga perkembangan terakhir, dari sana kami sepakat untuk secara internal punya tim kecil yang mengkaji kembali. Dan dari hasil tersebut, penundaan pengesahan RKUHP adalah jalan terbaik," katanya saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/2).

Ia menambahkan beberapa pertimbangan Komnas HAM yang meminta RKUHP ditunda lantaran beberapa kasus pidana yang diperluas.

Misalnya soal tindak asusila yang kemudian menjadi tindak pidana. Ia mencontohkan bagaimana korban pemerkosaan justru bisa jadi tersangka lantaran tak bisa membuktikan pemerkosaannya.

Hal ini terkait pasal perzinahan yang diperluas. Jika sebelumnya delik perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh pasangan resmi yang dibuktikan dengan ikatan pernikahan, melalui RKUHP pihak berkepentingan diperluas.

"Cara berpikir kita berpijak kepada HAM, dengan RKUHP yang baru maka korban perkosaan berpotensi jadi tersangka perzinahan. Orang poligami, kawin adat bisa kena pasal perzinahan, makanya lebih baik dikembalikan saja," sambung Ahmad.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×