Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengesahan perdamaian dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Pazia Pillar Merrycom harus ditunda hingga 15 Agustus 2017.
Salah satu pengurus Pazia Rynaldo Batubara mengatakan, penundaan itu dilakukan lantaran debitur masih menyusun perjanjian perdamaian.
"Hal itu disebabkan, karena debitur sedang menyusun perjanjian sesuai dengan permintaan para kreditur," ungkap dia, Kamis (3/8).
Permintaan itu seperti dari Bank BCA yang meminta adanya klausul kompensasi berdasarkan ketentuan 281 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU.
Kemudian juga dari Maybank Indonesia yang meminta penegasan atas grace periode dan bunga yang ditentukan Pazia.
"Maka dari itu dari debitur (Pazia) meminta adanya penundaan pengesahan perdamaian," tambah Rynaldo. Padahal seyogyanya pengesahan perdamaian diketuk palu majelis pada, Kamis (3/8).
Atas hal tersebut ketua majelis hakim Marulak Purba mengabulkan permintaan debitur dan menundanya 12 hari ke depan hingga 15 Agutus 2017.
Adapun sebelumnya, pemungutan hasil suara (voting) mayoritas dari kreditur Pazia menyetujui proposal perdamaian. Yang mana, dari total tiga kreditur separatis hanya satu kreditur yang tidak setuju yakni Bank BCA.
Kedua kreditur yang setuju itu mewakili 89% suara. Sementara, enam dari delapan kreditur konkuren yang hadir menyetujui proposal perdamaian dengan persentase suara mencapai 97%.
Sehingga berdasarkan hal tersebut jumlah suara yang setuju sudah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Dalam artian, proses restrukturisasi utang (PKPU) dapat berakhir damai.
Padahal, sebelumnya pihak Pazia telah pasrah lantaran proses negosiasinya dengan sang investor tak berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News