kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKPU Pazia kembali diperpanjang


Senin, 03 Juli 2017 / 17:40 WIB
PKPU Pazia kembali diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) peritel perangkat teknologi informasi, PT Pazia Pillar Merrycom masih belum menemui titik terang.

Kuasa hukum Pazia Rudi Setiawan mengatakan, perpanjangan masa PKPU sebelumnya selama 50 hari masih belum berbuah manis. Sebab menurutnya negosiasi dengan salah satu investor masih belum tentu berhasil, walaupun sudah mencapai 50%.

Ia menjelaskan, proses tersebut memang cukup rumit lantaran, cukup banyak biaya investasi yang diperlukan. "Sampai saat ini komunikasi masih berjalan tapi kelihatannya belum bisa menawarkan banyak, sehingga penawaran proposal masih belum berubah dari yang terakhir" ungkapnya dalam rapat kreditur, Senin (3/7).

Meski begitu, perwakilan dari Bank Maybank Indonesia, salah satu kreditur PKPU Pazia, Daud N mengatakan pihaknya masih melihat iktikad baik dari Pazia. Terlebih pihaknya saat ini sedang mengusulkan investor terhadap perusahaan.

"Maka dari itu kami masih memberikan waktu kepada debitur untuk memperpanjang PKPU selama 30 hari," tuturnya. Sekadar tahu saja, Rudi memastikan investor yang saat ini sedang dijajaki Pazia berbeda dengan investor yang diajukan Maybank.

"Saat ini investor yang sedang kami jajaki telah masuk dalam tahap penawaran dan sleuruh data perusahaan sudah kami berikan," lanjut Rudi. Sementara investor dari Maybank baru mau memasuki due diligence.

Meski begitu ia mengatakan, pihaknya dengan Maybank sama-sama memiliki tujuan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai. Atas masukan dari Maybank pun, baik Pazia dan mayoritas kreditur lainnya menyetujui untuk memperpanjang masa PKPU tetap selama 30 hari. Hasilnya akan direkomendasikan oleh majelis hakim sebagai penetapan pada Rabu 5 Juli nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×