kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

PKPU Pazia kembali diperpanjang


Senin, 03 Juli 2017 / 17:40 WIB
PKPU Pazia kembali diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) peritel perangkat teknologi informasi, PT Pazia Pillar Merrycom masih belum menemui titik terang.

Kuasa hukum Pazia Rudi Setiawan mengatakan, perpanjangan masa PKPU sebelumnya selama 50 hari masih belum berbuah manis. Sebab menurutnya negosiasi dengan salah satu investor masih belum tentu berhasil, walaupun sudah mencapai 50%.

Ia menjelaskan, proses tersebut memang cukup rumit lantaran, cukup banyak biaya investasi yang diperlukan. "Sampai saat ini komunikasi masih berjalan tapi kelihatannya belum bisa menawarkan banyak, sehingga penawaran proposal masih belum berubah dari yang terakhir" ungkapnya dalam rapat kreditur, Senin (3/7).

Meski begitu, perwakilan dari Bank Maybank Indonesia, salah satu kreditur PKPU Pazia, Daud N mengatakan pihaknya masih melihat iktikad baik dari Pazia. Terlebih pihaknya saat ini sedang mengusulkan investor terhadap perusahaan.

"Maka dari itu kami masih memberikan waktu kepada debitur untuk memperpanjang PKPU selama 30 hari," tuturnya. Sekadar tahu saja, Rudi memastikan investor yang saat ini sedang dijajaki Pazia berbeda dengan investor yang diajukan Maybank.

"Saat ini investor yang sedang kami jajaki telah masuk dalam tahap penawaran dan sleuruh data perusahaan sudah kami berikan," lanjut Rudi. Sementara investor dari Maybank baru mau memasuki due diligence.

Meski begitu ia mengatakan, pihaknya dengan Maybank sama-sama memiliki tujuan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai. Atas masukan dari Maybank pun, baik Pazia dan mayoritas kreditur lainnya menyetujui untuk memperpanjang masa PKPU tetap selama 30 hari. Hasilnya akan direkomendasikan oleh majelis hakim sebagai penetapan pada Rabu 5 Juli nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×