Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi agar pengemudi ojek online dapat masuk ke kluster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini juga akan menjadi payung hukum bagi ojol bisa mendapatkan fasilitas yang pelaku UMKM dapatkan termasuk akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai masuknya ojol ke sektor UMKM memang lebih cocok daripada menjadi pekerja formal. Apalagi skema kerja dari aplikator dan pengemudi ojol adalah kemitraan.
"Maka, sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM," katanya pada Kontan.co.id, Rabu (18/6).
Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan harus bekerja sekian jam dan sebagainya.
Namun begitu. dalam pembuatan regulasi, Nailul berharap ada pelibatan aktf asosiasi driver dengan konsep yang setara, termasuk aturan tarif. Selain itu, harus ada fasilitasi dari aplikator untuk akses kepada jaminan kesehatan.
Baca Juga: Sebanyak 320.000 Ojol Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Nailul sendiri mengusulkan konsep kemitraan yang setara di mana driver bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendapatan yang lebih, salah satunya tidak membatasi aplikasi untuk pengemudi.
Selain itu, pengemudi ojol juga diperlakukan sebagai “konsumen” oleh platform baik melalui sistem subscriber atau sistem lainnya.
"Driver transportasi daring juga tidak dibatasi oleh waktu tertentu sehingga bisa bekerja di bidang lainnya ketika tidak menjadi driver transportasi daring," jelasnya.
Namun demikian, masuknya ojol kedalam sektor UMKM bukan pekerja memang memiliki dampak negatif, yaitu ojol tidak dapat lagi menuntut tunjangan hari raya.
Keduan, tidak dapat menuntut upah minimum dan sebagainya karena memang pendapatan tergantung kinerja masing-masing.
"Dampak positifnya adalah driver bisa lebih flexible. Ini harus fair juga platform bahwa tidak ada ketentuan harus aktif dan sebagainya," tambahnya.
Ke depan, Nailul berharap penentua algoritma bisa lebih terbuka, sehingga tidak merugikan pada pengemudi online.
Nailul mengingatkan fleksibilitas pekerjaan ojol merupakan ruh dari gig worker dimana mereka dapat bekerja lebih dari satu pekerjaan baik di industri yang sama atau yang berbeda.
Baca Juga: Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya
Dengan skema ini, pada ojol bisa mendapatkan keuntungan lebih termasuk sumber pendapatan yang banyak dan mengambil manfaat lebih tinggi.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM mengatakan nantinya regulasi yang mengatur ojol ke sektor UMKM akan berbentuk Peraturan Menteri UMKM.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian terkaitt yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” jelas Maman.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan beberapa keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojol jika masuk kedalam cluster UMKM. Salah satunya, permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ojol juga akan mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh pengusaha UMKM jika menyandang status tersebut. Misalnya adalah mendapatkan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.
Baca Juga: Usulkan Ojol Masuk Sektor UMKM Bukan Pekerja, Menteri Maman Beberkan Alasannya
Selanjutnya: Kinerja Kuartal I-2025 DVLA Tumbuh, Targetkan Pendapatan Naik hingga 8% Tahun Ini
Menarik Dibaca: Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Pindar Perkuat Manajemen Risiko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News