Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dapat masuk dalam regulasi di Undang Undang UMKM yang akan direvisi pada tahun depan.
Hal itu lantaran hingga kini profesi ojol masih belum ada payung hukum yang mengatur. Dengan ini, Maman berharap ojol dapat turut menikmati fasilitas yang sama dengan pelaku UMKM termasuk dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akan diberikan akes pembiayaan KUR, akses pembiayaan KUR itu kan diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6% pinjaman mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak kena agunan tambahan," kata Maman dalam Konferensi Pers di Kantornya, Selasa (15/4).
Bukan hanya itu, masuknya ojol dalam UU UMKM dapat mengakses beberapa fasilitas lain seperti kepastian LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 % bagi yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar, dan peningkatan kapasitas pelatihan sumber daya manusia.
Baca Juga: Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Jadi Terobosan Digitalisasi Usaha Mikro di Jateng
"Jadi artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKm ke depan bisa diterima oleh ojol," ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan mengkaji regulasi terkait perlindungan pengemudi transportasi online. Langkah ii sebagai evaluasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) ojol dan kurir online pada Lebaran kemarin.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata Noel.
Terlebih, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.
Menurut Noel, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.
“Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Noel.
Selanjutnya: Kredivo Catat Kenaikan Nilai Transaksi Paylater Selama Ramadan 2025
Menarik Dibaca: Rebound Bitcoin Tersendat, Masih Kuat Menanjak atau Rawan Jatuh?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News