Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di 18 waduk sampai saat ini masih terganjal. Asal ganjalan itu dari proses inventarisasi kepemilikan aset waduk, yang tak kunjung selesai.
Akibat kelambanan tersebut, izin pemanfaatan waduk yang dicatat sebagai barang milik negara dari Kementerian Keuangan untuk pengembangan PLTA belum bisa dikeluarkan.
"Bendungan itu barang milik negara. Tapi, status tanah bendungan perlu dilihat, apakah milik pemerintah pusat, daerah atau bagaimana. Itu sampai saat ini belum selesai," kata Imam Santosa, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada akhir pekan.
Imam menargetkan, proses perhitungan aset di beberapa waduk akan diselesaikan, supaya pengembangan PLTA segera dilaksanakan.
Donny Azdan, Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas mengatakan, untuk mempercepat pengembangan PLTA di waduk, Bappenas mengusulkan agar skema pemanfaatan waduk bisa dilaksanakan dengan mekanisme sewa, ketimbang skema pemanfaatan barang milik negara.
"Sewa lahan langsung disewa saja. Kalau mau pakai bendungan PUPR kan harus ada izin Menggunakan Barang Negara. Untuk mendapatkan izin itu, Kementerian Keuangan harus menilai dan tidak bisa langsung ditenderkan," kata Donny.
Pilihan lain, mempercepat proses dengan memparalelkan izin penggunaan waduk sebagai barang milik negara untuk pengembangan PLTA dengan proses tender. "Kalau tender sudah ada yang menang, mereka langsung urus sendiri bukan kami lagi," katanya.
Pemerintah akan mengembangkan waduk dan bendungan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Berdasarkan hasil inventarisasi Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setidaknya ada 18 waduk dan bendungan yang punya potensi untuk dikembangkan jadi PLTA.
Ke-18 bendungan dan waduk tersebut antara lain; Batutegi di Lampung, Jatibarang di Jawa Tengah dan Karangkates di Jawa Timur di Jawa Timur. Sebagai catatan saja, walaupun saat ini Indonesia memiliki banyak sumber energi air, saat ini penggunaan air untuk listrik masih kecil.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, potensi energi listrik yang bisa dihasilkan oleh sumber daya air di Indonesia mencapai 75.000 megawatt. Tapi, dari potensi itu, yang sudah dimanfaatkan baru mencapai 5.000 megawatt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News