Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengesahan pengembangan kawasan strategis nasional (KSN) terbentur Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN). Hingga saat ini, Perpres tersebut belum terbit.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat mengatakan, Perpres itu masih pada tahap rancangan. Dia berharap Perpres itu bisa segera rampung sehingga RTR KSN dapat segera disahkan pada 2011. "Itu jadi agenda besar kami di 2011," katanya dalam siaran persnya, Kamis (23/6).
Asal tahu saja, ada empat RTR KSN. Keempatnya yakni RTR Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), RTR Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK), RTR Kawasan Metropolitan Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) dan RTR Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita).
Selain keempat RTR itu, Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum juga mendapat tanggung jawab untuk merampungkan empat RTR Pulau Jawa-Bali, RTR Pulau Sumatera, RTR Pulau Kalimantan, dan RTR Pulau Sulawesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News