Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara pailit rumah susun sederhana milik (rusunami) Kemanggisan Residence di Jakarta Barat kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sebanyak 239 konsumen rusunami Kemanggisan Residence mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan Nomor 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan perlawanan ini dilakukan terhadap PT Mitra Safir Sejahtera, perusahaan pengembang ini, Direktur Utama PT Mitra Safir Sejahtera Tirta Susanto dan Tjie Putra Willy Karamoy, Andri Krisna Hidayat selaku kurator. Selain itu pemohon pailit, yakni William Tangguh Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto, juga digugat. Mereka berturut-turut sebagai terlawan I-VI.
Kuasa hukum konsumen, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya adala kreditur atas unit-unit rusunami Kemanggisan Residence yang sah menurut hukum dan berhak melakukan perlawanan. Dia bilang, kasus ini bermula sejak tahun 2009. Saat itu unit-unit apartemen masih berupa gambar kerja, site plan serta masih berbentuk tanah kosong mulai dipasarkan oleh pengembang. Hasilnya, ada sekitar 520 orang telah membeli unit rusunami ini.
Mitra Safir, sebagai perusahaan pengembang rusunami, melakukan pemasaran sebelum pembangunan rusunami selesai dilaksanakan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Cara ini dianggap telah merugikan konsumen karena tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 42 ayat 2 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News