kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengelola Monas tegakkan denda Rp 20 juta


Senin, 21 April 2014 / 08:00 WIB
Pengelola Monas tegakkan denda Rp 20 juta
ILUSTRASI. Lagoon Avenue Mall di apartemen?Grand Kamala Lagoon Bekasi yang dikembangan PP Properti (PPRO).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menjelaskan mengapa pihaknya kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan sanksi denda sebesar Rp 20 juta untuk pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima (PKL).

Menurut dia, penegakkan denda itu sebagai efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak kala ditertibkan oleh Satpol PP.

"Kita fokuskan kepada pedagang untuk tidak lagi berdagang di taman. Ketika penertiban, malah berbenturan dan dari pihak kita selalu jatuh korban," kata Firdaus, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Penegakkan perda itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan. Ia mengharapkan, melalui langkah tersebut, PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas.

Dengan itu, maka Monas tidak lagi terlihat kumuh. Sebab, di sisi lain, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota.

Sementara untuk penerapan sanksinya, lanjut dia, belum dapat terealisasi oleh pihak UP Taman Monas.

"Untuk waktunya memang belum kami tentukan, saya berharapnya realisasi tidak terlalu lama. Apabila semua sosialisasi sudah berjalan baik dan pengunjung sadar, ya tidak akan ada yang melanggar," kata Firdaus.

Adapun sebanyak 165 personel UP Taman Monas dikerahkan untuk berjaga di lingkungan Monas. Jumlah itu dibagi menjadi tiga shift. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.

Untuk menutupi kekurangan personel yang ada, pihaknya bekerjasama dengan personel Satpol PP. Sebab, jumlah personel Satpol PP yang berjaga di Monas, jumlahnya juga tidak sedikit. Sehingga dapat dikerahkan untuk menjaga penegakan perda tersebut. "Mereka semua terus berpatroli," kata Firdaus. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×