Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg). Namun kebijakan tersebut membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpji melon ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun mengusulkan pengecer elpiji 3 kg naik statusnya menjadi sub pangkalan.
Asal tahu saja, penjualan elpiji subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.
Namun disisi lain, syarat untuk menjadi pangkalan Pertamina cukup sulit untuk dipenuhi pengecer. Sehingga agar lebih mudah, status pengecer dinaikan menjadi sub pangkalan.
"Sekarang kita dorong agar yang pengecer ini dinaikkan statusnya. Nah, tadinya mereka akan menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar dari yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (03/02).
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga Gas HGBT Bakal Naik
Bahlil menegaskan tidak ada kelangkaan elpiji, serta subsidi terkait elpiji juga masih berlaku.
"Subsidi elpiji kita ini kan Rp 87 triliun per tahun. Kemudian, untuk stok elpiji sendiri gak ada masalah. Semuanya lengkap. Cuma selama ini kan yang terdaftar itu dari agen sampai ke pangkalan. Tapi harganya masih oke," jelasnya.
Adapun, dari sisi pengawasan kepada sub pangkalan, Bahlil bilang pihaknya akan menggunakan Information Technology (IT) untuk mengetahui besaran harga elpiji yang dijual sub pangkalan serta kepada siapa dijual.
"Kalau pengawasannya kan pakai IT. Makanya harga di pangkalan itu kan tidak ada kenaikan sama sekali. Yang selalu berbeda harga itu kan ketika sampai di saudara-saudara kita di pengecer," kata dia.
Baca Juga: Pertamina Ajak Pengecer Elpiji 3 Kg Naik Kelas Jadi Pengusaha Pangkalan Elpiji
Selanjutnya: Ekonomi Sulit, Instrumen Berisiko Rendah Jadi Pilihan
Menarik Dibaca: Simak Penyebab Berat Badan Bertambah saat PMS Wajar Atau Tidak?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News