Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meningkatkan pengawasan dan manajemen pembangunan proyek sektor energi. Perbaikan ini dilakukan terkait temuan ketidakberesan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kementerian ESDM oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai catatan saja, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah semester II-2014 menemukan adanya permasalahan dalam belanja infrastruktur di Kementerian ESDM. Permasalahannya, kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, salah satunya berkaitan dengan 137 kontrak proyek pembangunan transmisi dan gardu induk.
Pembangunan proyek tersebut terhenti akibat proses pembebasan lahan yang berlarut- larut. Akibat permasalahan tersebut, izin kontrak tahun jamak tidak diperpanjang dan mengakibatkan proyek senilai Rp 5,38 triliun tidak bisa dimanfaatkan.
BPK menyatakan, akibat permasalahan tersebut, negara mengalami kerugian sampai dengan Rp 562, 66 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sisa uang muka yang tidak dikembalikan oleh penyedia barang dan jasa.
Sudirman Said, Menteri ESDM mengatakan, berdasarkan identifikasi Kementerian ESDM, permasalahan tersebut disebabkan oleh manajemen dan pengawasan proyek yang buruk. Permasalahan tersebut membuat kementeriannya serampangan dalam mengikat kontrak dengan penyedia barang dan jasa secara tahun jamak atau multiyears tanpa memperhatikan izin dari Kementerian Keuangan.
"Ke depan kami harus hati- hati, jangan ikat kontrak sebelum dapat izin dari Kementerian Keuangan," kata Sudirman.
Selain perbaikan manajemen dan pengawasan, Sudirman mengatakan, agar pelaksanaan proyek infrastruktur di kementeriannya bisa jalan baik, pihaknya juga akan menambah jumlah pengawas proyek.
"Upaya ini digunakan untuk meyakinkan bahwa proyek di ESDMĀ dikelola secara full time oleh orang yang berdedikasi mengurusi proyek," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News