kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Komisi XI DPR akan panggil Kemenkeu & Dirjen Pajak


Selasa, 07 April 2015 / 15:53 WIB
Komisi XI DPR akan panggil Kemenkeu & Dirjen Pajak
ILUSTRASI. 5 Cara Mengatasi Rambut Rontok Setelah Melahirkan dan Saat Menyusui


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera memanggil pihak Kementerin Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemangilan tersebut rencananya akan dilakukan selambat-lambatnya minggu depan.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, pemanggilan tersebut tidak lain untuk minta kejelasan terkait laporan BPK yang menyatakan adanya masalah di kedua institusi tersebut. "Laporan BPK bagus sistematis, jelas mana yang benar dan yang salah," kata Fadel, Selasa (7/4).

Sekedar catatan saja, laporan BPK menyebutkan dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kemenkeu, masih terdapat masalah yaitu penetapan target lifting migas dalam APBN/APBN-P tidak didasarkan pada target lifting yang telah disepakati dalam work program and budget antara kontaktor kontrak kerja sama (KKKS) dan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu Migas (SKK MIgas).

BPK menemukan masalah penerimaan pajak dan migas senilai Rp 1,12 triliun yang terdiri atas potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar karena 59 KKKS tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak PBB migas tahun 2013 dan 2014.

DJP tidak menetapkan PBB Migas terhadap KKKS yang belum mendapat persetujuan terminasi atas wilayah kerjanya dengan potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×