kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengawasan pegawai pajak akan diperketat


Jumat, 19 Mei 2017 / 07:21 WIB
Pengawasan pegawai pajak akan diperketat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang terkait akses data nasabah di industri keuangan.

Pengawasan ketat perlu dilakukan karena kewenangan Ditjen Pajak makin luas pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid itu menyatakan, industri keuangan wajib melaporkan informasi keuangan ke Ditjen Pajak secara rutin. Laporan harus memuat identitas rekening, nomor rekening, saldo, hingga penghasilan dari rekening itu.

Penambahan wewenang ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Mengingat, selama ini banyak pegawai pajak yang tersangkut kasus suap dan korupsi, karena penyalahgunaan kewenangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari potensi penyalahgunaan informasi tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola dan disiplin yang baik.

"Saya ingin meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam langka mendapatkan informasi, prosedur dan protokol maupun dalam rangka mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam PMK (peraturan menteri keuangan) yang jadi turunan dari Perppu ini," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (18/5). PMK ini akan dikeluarkan sebelum 30 Juni 2017.

Standar internasional

PMK itu bakal menyesuaikan protokol internasional. Mengingat, kebijakan ini memang terkait perjanjian internasional Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). "Jadi informasi dari akses keuangan hanya aka untuk kepentingan pajak, bukan untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," janji Sri Mulyani.

Menkeu juga menjanjikan untuk memperkuat Whistle Blower System (WBS). Sistem ini merupakan sarana pengaduan dari dalam dan luar atas kinerja aparat pajak yang tidak disiplin atau menyalahi aturan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menegaskan, UU Ketentuan Umum Perpajakan sudah mewajibkan agar pegawai pajak merahasiakan data yang diperolehnya. "Ancamannya pidana," katanya.

Berbagai kasus yang melibatkan pegawai pajak

-              13 Desember 2011, staf Pengadilan Pajak Ridho tertangkap tangan tengah melakukan serah terima uang sebesar Rp 15 juta dengan pegawai PT DAM, Asep Ganjar. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

-              6 Juni 2012, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratmo tertangkap tangan menerima suap Rp 280 juta dari konsultan pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo. Uang itu untuk menyelesaikan restitusi pajak perusahaan berkode emiten BHIT tersebut. Dalam kasus ini baik James maupun Tommy divonis tiga tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

-              13 Juli 2012. Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Pratama diciduk saat menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari karyawan perusahaan tambang PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Anggrah divonis bersalah dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

-              9 April 2013, penyidik PNS Ditjen Pajak Pargono Riyadi ditangkap saat menerima uang senilai Rp 125 juta dari seorang kurir bernama Rukimin. Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan pembalap Asep Hendra guna pengurusan pajak pribadinya.

-              15 Mei 2013, dua orang pemeriksa pajak di DJP Jakarta Timur Muhammad Dian Indra dan Eko Darmayanto ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keduanya ditangkap bersama seorang kurir bernama Tedy ketika hendak mengambil uang sebesar Sin$ 300.000 yang sudah diletakkan dalam mobil di parkiran bandara. Pada Desember 2013, Mereka terbukti menerima suap Sin$600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar US$ 150.000 untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta. Keduanya divonis sembilan tahun penjara.

-              Februari 2015, Bahasyiem Assifie, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII ditangkap karena terima suap Rp 1 miliar dari wajib pajak Kartini Mulyadi. Ia divonis penjara 12 tahun dan harta Bahasyiem Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 dirampas untuk negara.

-              17 Februari 2012, Dhana Widyatmika jadi tersangka korupsi pajak. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena korupsi lebih dari Rp 5 miliar.

-              Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, PNS golongan IIIA DJP dinyakan bersalah karena menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart untuk pengurusan keberatan pajak. Gayus juga Gayus terbukti menerima gratifikasi di kasus lain sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta.

-              Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Handang Soekarno, saat ini disidang karena menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sumber: Riset KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×