Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Saat Perppu ini mulai berlaku, beberapa pasal dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu ini.
Pertama, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua, Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 7/1992 tentang Perbankan. Ketiga, Pasal 47 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Keempat, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Kelima, Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa meski aturan itu telah terbit, tidak semata-mata menghilangkan kerahasiaan di lembaga keuangan, sehingga di luar kepentingan pajak, pasal-pasal terkait kerahasiaan tetap berlaku.
“Kerahasiaan data tetap terjaga. Sangat terjaga karena selama ini, sebelum AEoI ini dilakukan, Kemenkeu sudah ada akses itu. Hanya sekarang ini otomatis,” kata dia.
Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua DK OJK Muliaman Hadad juga menegaskan kerahasiaan informasi itu akan ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News