kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pengawasan izin pakai air tidak akan diperketat


Minggu, 22 November 2015 / 22:31 WIB
Pengawasan izin pakai air tidak akan diperketat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Meskipun penggunaan dan pemanfaatan air oleh swasta akan diperketat, pemerintah menegaskan tidak akan membuat aturan untuk memperketat pengawasan penggunaan izin pakai air oleh swasta.

Agus Suprapto Kusmulyono, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) mengatakan, struktur pengawasan dan aturan yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sudah cukup memadai.

Menurut Agus, pemerintah hanya akan mempertegas pelaksanaan pengawasan oleh aparatur pemerintah di lapangan.

Supaya, kalau ada pengusaha di sektor air yang nakal menyalahgunakan izin pemanfaatan air yang diberikan kepada mereka, pemerintah bisa langsung menindak.

"Masalahnya dari dulu penegakan aturan, makanya nanti aparatnya diperkuat, karena apapun kuatnya aturan kalau aparat yang jalan main- main kan sama saja," kata Agus di Jakarta akhir pekan kemarin.

Sebagai catatan saja, pemerintah akan membatasi penguasaan sumber air oleh swasta. Pembatasan itu rencananya akan dilakukan melalui Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru.

Basuki Hadimuldjono, Menteri PUPR beberapa waktu lalu mengatakan, pembatasan penguasaan swasta terhadap sumber air akan dilakukan dengan mengubah skema perizinan pemanfaatan air di sumber mata air.

Jika sebelumnya izin pemanfaatan sumber air diberikan dalam bentuk hak guna air, melalui RUU ini, hak tersebut akan diubah menjadi hak pakai air.

Dengan perubahan hak tersebut, swasta nantinya hanya akan diperbolehkan memanfaatkan sumber air dengan volume sesuai izin yang telah diberikan kepada mereka. Swasta tak boleh lagi menguasai dan mengklaim bahwa sumber air tersebut milik mereka.

Basuki mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena berdasarkan temuan pemerintah selama ini izin hak guna air banyak disalahgunakan oleh pengusaha. Mereka sering mengklaim, izin hak guna air sebagai izin penguasaan.

Bukan hanya itu saja, pengusaha juga sering memelintir izin hak guna air yang diberikan kepada mereka. Salah satu praktik culas pengusaha tersebut dilakukan di Klaten, Jawa Tengah.

Ada perusahaan yang diberi izin mengambil air sebanyak 18 meter kubik per detik, tapi setelah perusahaan tersebut mengebor dan dapat air 80 meter kubik per detik, air tersebut disedot semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×