Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Isi Undang-Undang Perdagangan yang disahkan oleh pemerintah dan DPR Selasa (11/2) ini dinilai masih kabur. Ina Primiana, pengamat perdagangan dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia menilai, masih banyak pasal dan area yang samar dalam undang-undang tersebut.
Ini, bisa dilihat dari masih belum jelasnya rincian bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang tersebut terhadap pasar dan industri di dalam negeri.
"Pemerintah dan DPR mengklaim, UU ini bisa melindungi pasar dalam negeri. Di mana? Kalau mereka mau tegas, bilang, dong semua barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak boleh diimpor," kata Ina Selasa (11/2).
Ina mengakui, bahwa setelah undang-undang tersebut disahkan nantinya akan ada produk hukum penunjang seperti peraturan presiden dan menteri untuk mendukung pelaksanaan undang- undang tersebut. "Itu butuh waktu lama, dengan kondisi pasar kita yang sudah terlalu bebas, itu terlalu lama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News