kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pengamat: UU Perdagangan tak lindungi pasar lokal


Selasa, 11 Februari 2014 / 19:27 WIB
Pengamat: UU Perdagangan tak lindungi pasar lokal
ILUSTRASI. Promo CFC paket September Ceria ini berlaku selama periode 1-30 September 2022 (Dok/CFC)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Isi Undang-Undang Perdagangan yang disahkan oleh pemerintah dan DPR Selasa (11/2) ini dinilai masih kabur. Ina Primiana, pengamat perdagangan dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia menilai, masih banyak pasal dan area yang samar dalam undang-undang tersebut.

Ini, bisa dilihat dari masih belum jelasnya rincian bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang tersebut terhadap pasar dan industri di dalam negeri.

"Pemerintah dan DPR mengklaim, UU ini bisa melindungi pasar dalam negeri. Di mana? Kalau mereka mau tegas, bilang, dong semua barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak boleh diimpor," kata Ina Selasa (11/2).

Ina mengakui, bahwa setelah undang-undang tersebut disahkan nantinya akan ada produk hukum penunjang seperti peraturan presiden dan menteri untuk mendukung pelaksanaan undang- undang tersebut. "Itu butuh waktu lama, dengan kondisi pasar kita yang sudah terlalu bebas, itu terlalu lama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×