kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta operasional supermarket dibatasi


Selasa, 11 Februari 2014 / 19:26 WIB
DPR minta operasional supermarket dibatasi
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Cek Pulsa Smartfren via Aplikasi sampai Website. ANTARA /FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-undang Perdagangan kemarin baru saja disahkan menjadi undang-undang.  Beberapa pasal, salah satunya Pasal 14 dinilai krusial dalam melindungi kepentingan pemberdayaan perdagangan dalam negeri. Pasal tersebut mengamanatkan pemerintah, termasuk pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara adil mengatur, mengembangkan, menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan.

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja RUU Perdagangan mengatakan bahwa, keberadaan pasal tersebut bagus dan cukup berpihak bagi pasar rakyat, koperasi, pelaku usaha kecil, menengah dan mikro. Apalagi, selain masalah pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, koperasi, pelaku usaha kecil, menengah dan mikro, UU tersebut juga mengatur prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam perdagangan nasional.

Meskipun bagus, Aria menambahkan UU Perdagangan baru ini tetap memerlukan aturan pendukung untuk memperjelas rincian pengaturan kegiatan perdagangan yang akan dijalankan. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan presiden. Dalam Pasal 121 UU Perdagangan, peraturan pelaksanaan atau pendukung paling lama ditetapkan dua tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Khusus untuk penataan dan pembinaan  pasar rakyat, koperasi, pelaku usaha kecil, menengah dan mikro, Aria atas nama DPR meminta pemerintah untuk mengatur operasional dan menentukan zonasi keberadaan retail, supermarket, swalayan di tingkat kecamatan dan pedesaan.

Langkah ini perlu dilakukan karena keberadaan usaha-usaha tersebut dinilai bisa mengganggu dan merugikan pasar rakyat, koperasi, pelaku usaha kecil, menengah dan mikro.

"Karena UU tidak bisa terlalu detail jam operasional mereka, kami akan minta pemerintah atur jam buka untuk retail dan supermarket, tidak boleh lagi retail modern buka 24 jam," katanya di Gedung DPR Selasa (11/2).

Bayu Krisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, paska pengesahan UU Perdagangan kemarin, pemerintah akan bergerak cepat dalam menyusun aturan pelaksana pendukung untuk mengatur masalah operasional supermarket, dan swalayan.

"Tapi mungkin tidak akan sampai seperti itu (pengaturan jam operasional)," katanya.

Meskipun demikian, Bayu menjamin bahwa walaupun tidak sampai kepada pengaturan dan pembatasan jam operasional, pengaturan yang dilakukakan oleh pemerintah nantinya akan memberikan ruang besar bagi pasar rakyat, usaha menengah, kecil dan mikro untuk berkembang. "Semua yang diminta sudah ada semua, tinggal kami kerjakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×