Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menggenjot penyelesaian tiga payung hukum terkait pengaturan industri e-commerce. Ketiga payung hukum tersebut yakni revisi Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) serta Peraturan Menteri tentang Safe Harbour Policy.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian harmonisasi terkait revisi Nomor 82 Tahun 2012, sehingga penyusunan beleid ini memang agak molor dari target lantaran mesti melakukan pembahasan yang panjang dengan K/L terkait. Namun, pihaknya menargetkan bisa segera terbit.
"Awal tahun 2018 mudah-mudahan sudah bisa selesai," kata Samuel kepada Kontan.co.id, Rabu (20/12).
Asal tahu saja, revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tak akan mengubah banyak hal, tapi salah satu yang penting dari revisi ini soal data dan klasifikasinya. Bila aturan ini sudah disahkan, akan ada kategorisasi data seperti data strategis, apabila data tersebut bocor akan berdampak buruk pada negara. Maka itu, penempatan data tersebut harus berada di Indonesia.
Aturan turunan
Samuel mengatakan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) masih harus menunggu konsultasi publik sebelum bisa diterbitkan. Aturan ini, dia bilang akan mengatur beberapa hal, diantaranya aturan kewajiban pendaftaran kegiatan transaksi penyedia layanan aplikasi dan aturan penyimpanan data yang harus dilakukan di Tanah Air.
Terkait dengan Peraturan Menteri tentang Safe Harbour Policy yang masih digodok Kominfo akan mengatur jaminan pembagian tanggungjawab peranan untuk penyedia platform digital user generated content.
Dengan aturan ini, dia bilang penjual di market place akan bertanggungjawab penuh dengan barang yang dijualnya, sehingga konsumen yang merasa dirugikan bisa menuntut langsung kepada penjual.
Nah, kedua peraturan menteri tersebut, dia bilang, belum bisa dterbitkan sampai dengan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 diterbitkan. "Jadi peraturan menteri itu harus bareng keluar setelah revisi peraturan pemerintahnya keluar, karena harus jadi satu kesatuan tidak bisa gerak sendiri,"pungkas Samuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News